Sab. Okt 17th, 2026

Pasangan Kekasih Dan Satu Wanita Diamankan Tim Macan Kumbang Polres Bungo, Sita 16 Pil Extasi

BUNGO– Sepasang kekasih yang merupakan kurir narkoba membawa 16 butir Pil Extasi, diamankan Tim Macan Kumbang Satresnarkoba Polres Bungo.

Adapun Pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Jenis Pil Ekstasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bungo tersebut berawal dari diamankan nya sepasang kekasih yaitu R.S. (25) warga Bungo dan S.A.A. (25) warga Kabupaten Tebo, Di sebuah rumah kos yang berlokasi di wilayah Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Pada Kamis Sore (15/10/2026).

Selanjutnya Tim Macan Kumbang melakukan pengembangan, bahwasanya barang haram narkotika jenis pil ekstasi tersebut didapat dari seorang wanita muda yaitu I.Y (37)
Yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.

Kapolres Bungo Melalui Kasat Resnarkoba AKP. Panji Lazuardi,S.H.,M.H mengatakan
Adapun Pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah rumah kos di wilayah Batang Bungo diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Macan Kumbang Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah menemukan lokasi yang dicurigai, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial R.S. serta seorang perempuan berinisial S.A.A, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah pil berwarna kuning yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.

Berdasarkan keterangan awal kedua orang tersebut, barang yang diduga narkotika itu disebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial I.Y (37) Petugas selanjutnya melakukan pengembangan berdasarkan informasi dan barang bukti yang ditemukan. Hasilnya, seorang perempuan berinisial I.Y(37) berhasil diamankan di kediamannya. Selanjutnya Ketiga orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Bungo guna kepentingan penyidikan dan pengusutan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, Satu plastik klip berukuran besar yang berisi beberapa plastik klip, Dua plastik klip yang masing-masing berisi satu butir pil kuning yang diduga ekstasi, Satu plastik klip berisi 14 butir pil yang diduga ekstasi, Satu unit telepon genggam Infinix warna hitam, Satu unit telepon genggam Oppo warna ungu. Kemudian total pil yang diduga ekstasi berjumlah 16 butir dengan berat bruto 7,69 gram

Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP. Panji Lazuardi,SH.,M.H mengatakan Ketiga terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bungo dan barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan, termasuk pemeriksaan laboratorium guna memastikan kandungan zat di dalam pil yang ditemukan.

AKP. Panji Lazuardi, menyampaikan berdasarkan laporan pengungkapan kasus, penyidik mencantumkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

“Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika dan ketentuan mengenai percobaan atau permufakatan jahat sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik, Proses hukum terhadap ketiga orang yang diamankan masih berlanjut. Penyidik akan mendalami peran masing-masing, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut,”jelasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP. Panji Lazuardi,S.H.,M.H menegaskan bahwa informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Informasi yang diterima petugas menjadi dasar untuk melakukan penyelidikan sesuai prosedur. Pengembangan perkara juga dilakukan berdasarkan keterangan awal dan barang bukti yang ditemukan di lapangan.

Masyarakat dihimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Upaya pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar lingkungan tetap aman dan generasi muda terlindungi dari bahaya narkotika,”ucap AKP. Panji Lazuardi
(Ismar)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *