MUARA BUNGO – Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial J.Y. yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Terduga pelaku diamankan pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, sebagai tindak lanjut LP/B/333/IX/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, di Perumahan Bungo Persada Indah RT 34, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga masuk melalui pintu belakang rumah, mematikan aliran listrik, kemudian menyekap dan mengikat korban menggunakan lakban serta kabel. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir dan gigi goyah.
Terduga pelaku diduga mengambil sejumlah barang milik korban berupa perhiasan emas dan telepon genggam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 64,7 juta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kalung emas, gelang emas, dua buah anting emas, telepon genggam, kamera Canon beserta tas, linggis, sarung tangan, satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BH 5251 UW, kabel listrik, pakaian dan lakban.
Kapolres Bungo melalui Kasi Humas Polres Bungo menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut masih terus dilakukan oleh penyidik untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian serta mengungkap fakta-fakta hukum lainnya.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara ini,” ujar Kasi Humas.
Atas perbuatannya, terduga pelaku J.Y. dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Polres Bungo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Proses hukum terhadap terduga pelaku tetap dilakukan dengan mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku serta asas praduga tak bersalah.
(Ismar)

