PALUPINEWS, BUNGO – Izin usaha loading sawit milik Apeng di wilayah Kelurahan Sungai Pinang dipertanyakan. Terkait rumor perizinan yang belum lengkap, di depan Lurah, RT dan awak media, Apeng mengaku usahanya legal dan mendapatkan izin melalui YT di tahun 2008 lalu. Itu dikatakannya di Kantor Kelurahan Sungai Pinang.
Di pertemuan singkat di ruangan tamu kantor Kelurahan Sungai Pinang, RT 12 Kelurahan Sungai Pinang, dia mengatakan bahwa selama ini Apeng tidak pernah melapor, bahkan menegur RT pun tidak pernah.
Terkait soal legalitas loading sawit Apeng di beberapa titik dan penutupan drainase imbas bangunan milik Apeng, Lurah Sungai Pinang mengatakan sesegera mungkin akan melakukan mediasi dan mencaria solusi terkait dengan persoalan itu.
Ditanya kepastian waktu pertemuan, Lurah Sungai Pinang belum bisa memastikan. Melalui pesan Wahatapp, Lurah bahkan meminta Ormas Ratu Prabu 08, LSM dan awak media untuk berkomunikasi dengan dinas terkait, sebab menurut Lurah, dia tidak mengetahui detail soal legalitas yang bersangkutan.
“Semua pengurusan melalui online, jadi kami tidak tau. Silahkan koordinasi dengan dinas terkait,” sebutnya dalam pesan.
Terpisah, Ketua DPC RATU PRABU 08 meminta proses terhadap perssoalan legalitas usaha Apeng harus ditelusuri, untuk memastikan kepatuhan warga terhadap pemerintah.

