Rab. Okt 28th, 2026

Hasil RDP PT BMA : Tunggu Hasil Lab Limbah, Perusahaan Nyatakan Siap Terima Sanksi Jika Terbukti

BUNGO – Aliansi Peduli Bungo (APB) menyoroti dugaan pencemaran air sungai oleh PT Bungo Makmur Abadi (BMA). Aksi itu akhirnya ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Bungo pada Selasa, 27 Oktober 2026.

RDP tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Bungo, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo Dasmardi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Giyatno, S.Sos., M.Si., pihak APB, serta perwakilan PT BMA.

Dalam forum itu, APB menyampaikan lima tuntutan. Pertama, mengusut tuntas dugaan pencemaran limbah oleh PT BMA. Kedua, mengevaluasi dan mencabut izin PT BMA jika terbukti melanggar. Ketiga, menelusuri dugaan pembiaran dan penyalahgunaan wewenang terkait PT BMA. Keempat, meminta DPRD Bungo tidak menutup mata terhadap persoalan PT BMA dan segera menggelar RDP. Kelima, meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi turun ke Bungo untuk memeriksa dan memverifikasi dokumen lingkungan PT BMA.

Permintaan APB agar RDP digelar akhirnya terpenuhi. RDP itu juga menghasilkan kesepakatan bahwa operasional PT BMA dihentikan sementara mulai 29 Oktober 2026 sampai keluarnya hasil uji laboratorium lingkungan hidup terkait dugaan pencemaran air.

Kepala Tata Usaha PT BMA, Suripno, menyatakan pihaknya akan mengikuti hasil kesepakatan yang tertuang dalam berita acara RDP di Kantor DPRD Bungo. Namun, ia mengklarifikasi bahwa video dan foto yang disampaikan APB merupakan dokumentasi lama yang ditampilkan kembali dalam RDP tersebut.

“Kami pihak PT BMA akan mengikuti hasil kesepakatan dan usulan DPRD Bungo yang tertuang hari ini dalam berita acara. Namun, sudah kami sampaikan bahwa video atau alat bukti yang disampaikan oleh kawan-kawan dari APB adalah dokumentasi lama yang dilampirkan kembali hari ini,” kata Suripno.

Terkait SLO yang di sebut dalam forum kepala Tata Usaha PT. BMA juga mengatakan walaupun SLO belum ada karena belum memenuhi baku mutu, tapi PT boleh beroperasi dengan syarat tidak boleh buang limbah ke Sungai.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo Dasmardi menjelaskan bahwa pada 26 Oktober 2026 anggotanya telah mengambil sampel di tiga titik aliran sungai di sekitar PT BMA. Sampel air tersebut kini dibawa ke Kota Jambi untuk diperiksa di laboratorium. Proses pemeriksaan paling cepat 7 hari dan paling lama 21 hari.

Wakil Ketua II DPRD Bungo, Darwandi, SH., mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo agar segera melaporkan hasil uji laboratorium. Menurutnya, hal itu penting agar para pekerja PT BMA tidak ikut menjadi korban imbas dari permasalahan tersebut.

“Kami dari DPRD Bungo meminta agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo cepat melaporkan jika hasil uji laboratorium telah keluar. Kami juga tidak menginginkan pekerja di PT BMA mendapatkan imbas dari permasalahan ini, karena para pekerja hanya ingin mencari nafkah bagi keluarganya,” ujar Darwandi.

Dengan kesepakatan ini, operasional PT BMA sementara dihentikan. Hasil uji laboratorium nantinya menjadi penentu langkah lanjutan, termasuk evaluasi terhadap dugaan pencemaran dan izin perusahaan.
(Ismar)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *