Sen. Okt 12th, 2026

Didominasi Kasus Narkoba, Kejari Bungo Musnahkan Sabu Lebih Dari 1 Kilogram

BUNGO – Kejaksaan Negeri Bungo kembali memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari bulan Juni sampai bulan Oktober 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Bungo.

​Acara yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bungo ini dihadiri oleh jajaran pejabat Kejari Bungo beserta unsur Forkopimda dan perwakilan instansi terkait. Pada Senin, 12 Oktober 2026.

Sementara barang bukti Narkotika berupa Sabu dan Pil Ekstasi dilarutkan dalan wadah yang sudah dicampur Detergen, dan narkotika seperti ganja pemusnahannya dilakukan dengan cara langsung dibakar kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan Barang bukti lainnya seperti senjata tajam berupa parang dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dengan mesin penghancur ataupun langsung dibakar.

Pemusnahan barang bukti periode bulan Juni hingga Oktober tahun 2026 ini mencakup 52 perkara dengan berbagai jenis barang bukti.
Di antaranya sabu-sabu seberat
1.136,8 (Seribu seratus tiga puluh enam koma delapan) gram.

Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 2,74 (dua koma tujuh puluh empat) gram.

Narkotika jenis pil extasi, 3,47 (tiga koma empat puluh tujuh) gram.
Beberapa unit timbangan digital, Peralatan mesin, senjata tajam, handphone, dan pakaian.

​Simbolis Gerakan Tolak Kejahatan
​Dalam momen foto bersama di depan panggung acara, para pejabat dan unsur Forkopimda yang hadir tampak berbaris seraya mengacungkan lima jari tangan ke depan sebagai pose simbolis penolakan terhadap tindak pidana dan kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Bungo.

​Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar sebagai wujud transparansi serta sinergi antar instansi penegak hukum di Kabupaten Bungo.

Kajari Bungo Fik Fik Zulrofik, S.H., M,H. Melalui Kasi Pidum Ivan Day Iswandy, S.H, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti ini juga merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor dalam menjalankan putusan pengadilan. Selain itu, kegiatan ini dilakukan untuk memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak menyalahi aturan maupun disalahgunakan.”ungkap Kasi Pidum Ivan day

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *