
PALUPINEWS.COM, BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo mengambil langkah cepat untuk melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di tengah memburuknya kualitas udara akibat kabut asap. Kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan di Kabupaten Bungo akan dilaksanakan secara daring selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo Nomor S-400.3/254/VIII/DIKBUD-DIKDAS/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Selama Bencana Kabut Asap.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo, Ir. Hj. Anna Lukita, M.M., membenarkan penerbitan surat edaran tersebut. Menurutnya, kebijakan pembelajaran daring diambil setelah mempertimbangkan kondisi kualitas udara yang menunjukkan peningkatan polusi berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).
“Benar, untuk sementara kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara daring selama tiga hari, mulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan langkah untuk menjaga kesehatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan,” ujar Anna Lukita.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan dalam rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan BPBD Kabupaten Bungo yang dipimpin Asisten II Setda Kabupaten Bungo, Deddy Irawan.
Dalam pelaksanaannya, setiap satuan pendidikan diminta memanfaatkan berbagai platform pembelajaran yang tersedia. Peserta didik juga diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di luar ruangan yang tidak diperlukan selama kondisi kualitas udara belum membaik.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menekankan agar pembelajaran daring tetap berlangsung secara efektif, terarah, dan sesuai dengan tujuan pembelajaran. Metode, materi, serta aktivitas pembelajaran diharapkan dapat disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada.
Pihak sekolah juga diminta menyampaikan informasi kepada orang tua atau wali peserta didik agar proses pembelajaran dari rumah dapat didukung dan dipantau secara bersama-sama.
Selain itu, surat edaran tersebut mengimbau seluruh orang tua murid dan warga sekolah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Apabila terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan keluar rumah, masyarakat dianjurkan menggunakan masker.
“Yang paling utama adalah kesehatan dan keselamatan anak-anak serta seluruh warga sekolah. Kami berharap orang tua dapat mendampingi dan memastikan anak-anak mengikuti pembelajaran dari rumah selama kebijakan ini diberlakukan,” kata Anna.
Untuk satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun satuan pendidikan lainnya di luar kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo, juga disarankan menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kebijakan tersebut.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo menyatakan pelaksanaan kegiatan pembelajaran selanjutnya akan diinformasikan lebih lanjut dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi kualitas udara di wilayah Kabupaten Bungo.
Pemerintah daerah berharap kualitas udara segera membaik sehingga aktivitas pendidikan dapat kembali berjalan normal. Namun, selama kondisi kabut asap masih mengganggu kualitas udara, kesehatan dan keselamatan peserta didik maupun tenaga kependidikan tetap menjadi prioritas utama. (mail)
