Rab. Feb 4th, 2026

DPRD Kabupaten Bungo Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III dan Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026

PALUPINEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2024–2025, penutupan Tahun Sidang I 2024–2025, penyampaian Rencana Kerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Tahun Sidang II 2025–2026, pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang II 2025–2026, serta penyampaian laporan reses dan pengumuman anggota Banggar Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Bungo Bujang Pardinan, dihadiri oleh ketua  DPRD Bungo Muhammad Adani,S.H.,M.Kn , anggota dewan, perwakilan pemerintah daerah, serta tamu undangan lainnya.

Laporan kinerja Komisi I disampaikan oleh Kasbudi. Dalam pemaparannya, Komisi I menjelaskan bahwa sepanjang Tahun Anggaran 2024–2025 telah melaksanakan berbagai kegiatan strategis sebagai bagian dari fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran.

Beberapa kegiatan utama yang dilaksanakan Komisi I antara lain: Pengawasan lanjutan terhadap pelaksanaan perjanjian strategis pemerintah daerah. Penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD serta Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun berikutnya. Pengawasan terhadap pelaksanaan APBD Semester I Tahun Anggaran 2024 dan evaluasi prognosis anggaran. Tindak lanjut hasil audit bidang pendidikan serta penyampaian rekomendasi strategis.

Penyerahan dan tindak lanjut aspirasi masyarakat, termasuk dari kelompok rentan dan perangkat pemerintah.

Komisi I juga melaksanakan pembahasan KUA-PPAS dan APBD bersama mitra kerja, serta pengawasan terhadap sejumlah peraturan, di antaranya: Pergub Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. Pergub Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana. Pergub Nomor 6 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum Evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Selain itu, Komisi I aktif melakukan rapat kerja, kunjungan lapangan, serta menindaklanjuti pengaduan dan aspirasi masyarakat.

Untuk Tahun Sidang 2025–2026, Komisi I menetapkan sejumlah program, antara lain: Pengawasan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengawasan Perda Penanggulangan Bencana . Pengawasan Perda Pelayanan Ibu dan Anak. Pengawasan BUMD dan alat kesehatan. Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI. Pengawasan realisasi APBD Tahun 2025. Pembentukan Perda inisiatif tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

Komisi I juga merencanakan harmonisasi Ranperda ke Kementerian Hukum RI, termasuk Ranperda Jaminan Sosial, Pelayanan Kesehatan, serta Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas.

Laporan Kinerja Komisi II

Laporan Komisi II disampaikan oleh Marhoni Suganda, S.H. Komisi II menyampaikan laporan kinerja serta rencana kerja yang mencakup bidang perekonomian dan keuangan. Pada Masa Sidang Mei–Agustus 2005, Komisi II telah melaksanakan berbagai kunjungan kerja terkait: Penyusunan dan pembahasan program kerja Perencanaan kebijakan legislasi. Penyelesaian permasalahan AKBID. Pembahasan peraturan bersama. Penanganan kegiatan APEC

Sementara itu, pada periode 1 September 2024 hingga Agustus 2025, Komisi II melaksanakan: Rapat dengan pemerintah daerah membahas rencana kenaikan tarif PDAM, termasuk analisis dampak ekonomi dan mekanisme sosialisasi kepada masyarakat. Kunjungan kerja pengawasan pengelolaan BUMD. Kunjungan kerja terkait pengawasan hewan ternak dan kendaraan pengangkut ternak. Kunjungan kerja bersama BP 19 terkait program pemberdayaan warga. Pengawasan pengelolaan dana bantuan akhir.

Untuk rencana kerja Tahun 2025–2026, Komisi II akan fokus pada: Pengawasan pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang pemberdayaan UMKM. Peninjauan program pembangunan ekonomi daerah. Penanganan persoalan kesehatan hewan, kebersihan lingkungan, dan ketertiban umum. Pembahasan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.

Laporan Kinerja Komisi III

Laporan Komisi III disampaikan oleh Afrison. Dalam laporan tersebut, Komisi III menyampaikan kinerja Masa Sidang III Tahun Sidang 2024–2025 serta rencana kerja Tahun Sidang 2025–2026. Pada Masa Sidang III, Komisi III telah: Mengawasi 8 Peraturan Daerah melalui 20 kali kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Melaksanakan 1 Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sistem penggunaan listrik efisien pada 21 Juni 2025. Dalam periode September 2024 hingga September 2025, Komisi III juga: Mengawasi 16 Peraturan Daerah melalui 40 kali kunjungan kerja.

Melaksanakan 3 rapat, yaitu: RDP tentang penggunaan listrik efisien. RDP tentang tarif parkir di RSUD H.Hanafie Muara Bungo.

Rapat kerja pembahasan rencana kerja LCPND 2025–2029 pada 10 Februari 2025

Untuk satu tahun ke depan, Komisi III merencanakan: Pengawasan terhadap: Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Tempat. Perda No. 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah. Perda No. 5 Tahun 2021 tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Pembentukan Perda inisiatif DPRD tentang pengelolaan tempat dan peningkatan pelayanan publik. Pelaksanaan rapat dengar pendapat, rapat internal, kunjungan kerja, dan peninjauan lapangan. .Pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026, fokus pengawasan Komisi III diarahkan pada: Perda Kabupaten Jember No. 14 Tahun 2014 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Undang-Undang No. 18 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-Undang No. 23 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jalan DaerahMelalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Bungo menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar seluruh rencana kerja yang telah disusun dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bungo.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *