Ming. Okt 4th, 2026

Hutan Lindung Batang Uleh Diduga Jadi Arena PETI Ekskavator, Kades Renah Jelmu Disebut Sediakan Lokasi Tambang

PALUPINEWS, BUNGO – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat jenis ekskavator diduga semakin merambah kawasan Batang Uleh, tepatnya di wilayah Desa Renah Jelmu, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo.

Yang menjadi sorotan, aktivitas penggalian tersebut diduga telah memasuki kawasan Hutan Lindung Batang Uleh, Sungai Srik, wilayah yang semestinya mendapatkan perlindungan dari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, kegiatan PETI menggunakan alat berat disebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara berpindah-pindah di kawasan Batang Uleh.

Dalam penelusuran tersebut, muncul dugaan bahwa lokasi untuk aktivitas pertambangan disediakan oleh Kepala Desa Renah Jelmu, Mustopa, yang dikenal masyarakat dengan panggilan Tok Rio.

Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi awak media dengan mendatangi kediaman Mustopa. Namun, saat ditemui, Kepala Desa Renah Jelmu tersebut tidak berada di rumah. Awak media kemudian diterima oleh anak perempuannya.

“Bapak saya sedang ke kebun, ada apa mencarinya?” ujarnya.

Saat ditanya mengenai informasi adanya penyediaan lokasi untuk aktivitas tambang emas, anak perempuan Mustopa menyampaikan bahwa ayahnya memang menyediakan lokasi untuk kegiatan tersebut.

“Bapak saya hanya menyediakan lokasi untuk tambang emas. Hasil yang didapat berkisar antara 40 gram hingga 60 gram per hari,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi penting dalam penelusuran dugaan aktivitas PETI di kawasan Batang Uleh. Namun, keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi langsung kepada Mustopa untuk memperoleh penjelasan mengenai status lahan, bentuk keterlibatan, serta legalitas aktivitas pertambangan yang dimaksud.

Ekskavator Disebut Beroperasi di Batang Uleh

Penelusuran awak media juga menemukan informasi mengenai penggunaan alat berat jenis ekskavator merek Zoomlion yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Alat berat tersebut diduga milik Hendri, warga Lubuk Mayan.

Saat dikonfirmasi, Hendri membenarkan keberadaan alat berat tersebut dan menjelaskan bahwa ekskavator miliknya memang digunakan di kawasan Batang Uleh.

“Ya ada alat itu, tetapi tidak cair di sana. Lokasinya berpindah-pindah terus,” ujar Hendri saat dikonfirmasi.

Meski demikian, aktivitas alat berat tersebut tetap menjadi perhatian karena disebut berlangsung di kawasan Batang Uleh yang diduga bersinggungan dengan kawasan hutan lindung.

Ancaman Kerusakan Lingkungan Menanti

Jika aktivitas PETI menggunakan ekskavator benar berlangsung di kawasan hutan lindung, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek perlindungan kawasan hutan dan lingkungan hidup.

Penggunaan alat berat untuk menggali material tambang berpotensi mengubah bentang alam, menyebabkan sedimentasi, mengganggu ekosistem sungai, serta meningkatkan risiko kerusakan lingkungan apabila berlangsung tanpa pengendalian.

Kondisi tersebut membutuhkan perhatian serius dari instansi terkait, terutama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi yang memiliki kewenangan terhadap kehutanan dan lingkungan hidup.

Masyarakat pun patut mendapatkan kepastian mengenai status kawasan, legalitas aktivitas pertambangan, izin penggunaan lahan, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan langsung dari Kepala Desa Renah Jelmu, Mustopa, terkait dugaan penyediaan lokasi PETI maupun mengenai status kawasan yang menjadi lokasi aktivitas tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Renah Jelmu, pemilik alat berat, pemerintah daerah, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara utuh mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan Batang Uleh

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *