Kam. Sep 24th, 2026

Satreskrim Polres Bungo Rilis Kasus Curas, Motif Pelaku Sakit Hati Terhadap Korban

oplus_2

BUNGO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang disertai penyekapan terhadap seorang wanita lanjut usia (lansia) di wilayah hukum Polres Bungo.

Peristiwa Tindak Pidana itu Terjadi Pada Jumat, 18 September 2026 Sekitar Pukul 02.30 WIB, Di Perumahan Bungo Persada Indah, RT 34, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo Gerak Cepat, Membekuk Pelaku Perampokan tersebut Kurang Dari 24 Jam.

Untuk diketahui Pelaku yang diamankan Berinisial J.Y (47) Asal Jember Jawa Timur, dan korban S.L (60) Warga Perumahan Bungo Persada Indah, RT 34, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

​Konferensi Pers Tersebut yang digelar di Mapolres Bungo Pada Rabu (12/09/2026) dipimpin langsung oleh Kapolres Bungo AKBP. Zamri Elfino,S.I.K Melalui Kasat Reskrim AKP.Yosua Adrian,S.Tr.K,S.I.K.,M.H Didampingi Kanit Opsnal IPDA. Andreas S Natanael S, S.Tr.K., S.I.K,
Selain itu hadir pula para penyidik Satreskrim Polres Bungo, dan perwakilan Humas Polres Bungo.

Pada kesempatan nya Kasat Reskrim Mengatakan, Adapun Kronologi Singkat Kejadian
​Kasus ini, bermula ketika korban berada di kediamannya. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk melalui pintu belakang rumah korban setelah terlebih dahulu mematikan aliran listrik.
​Pelaku kemudian menyekap korban dari belakang hingga terjatuh ke lantai. Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami luka-luka pada bagian bibir serta gigi goyah.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengikat tangan, kaki, serta mulut korban menggunakan lakban dan kabel agar korban tidak dapat berdaya dan meminta pertolongan.
​Setelah korban tak berdaya, pelaku menguras harta benda milik korban berupa perhiasan emas (kalung, gelang, dan anting), telepon genggam, hingga kamera beserta tas.
Dengan Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp64,7 juta.

​Barang Bukti Diamankan
​Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
​Perhiasan emas (kalung, gelang, dan anting emas)
​Telepon genggam serta kamera Canon beserta tas
​Alat kejahatan seperti linggis, sarung tangan, kabel listrik, dan lakban
​Satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 5251 UW
​Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi

Kasat Menambahkan, ​atas perbuatannya, terhadap Tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

​Pihak Polres Bungo menegaskan bahwa proses penyidikan dan penegakan hukum terhadap Tersangka akan terus dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat Kabupaten Bungo agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, serta segera melaporkan kepada aparat berwajib apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Ismar)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *