Kam. Agu 27th, 2026

DLH Bungo Uji Partikel Asap, Pengukuran PM10 Dilakukan Selama 24 Jam

PALUPINEWS.COM, BUNGO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bungo mulai melakukan pengujian kualitas udara untuk mengetahui kadar partikulat akibat asap yang masih terpantau di sejumlah wilayah. Pengukuran dilakukan menggunakan alat pemantau partikulat udara PM10 selama 24 jam.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo, Dasmardi, mengatakan langkah tersebut diambil setelah pihaknya melihat masih adanya asap pada Senin (24/8/2026).
“Pada tanggal 24 Agustus, kami melihat masih adanya asap. Karena itu, kami mengambil inisiatif untuk melakukan pengujian terhadap partikel asap di udara,” ujar Dasmardi, Rabu (26/8/2026).
Dasmardi menjelaskan, DLH Bungo sebenarnya telah memiliki alat untuk melakukan pengujian partikulat udara. Namun, pengukuran sempat terkendala karena belum tersedianya kertas saring yang menjadi bagian penting dalam proses pengambilan sampel.
Pihaknya kemudian meminta bantuan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Provinsi Jambi untuk mendapatkan kertas saring tersebut.
“Alhamdulillah, permintaan kami langsung ditanggapi. Kertas saring tersebut sudah dikirim dan tiba kemarin,” katanya.
Menurut Dasmardi, alat tersebut telah dipasang pada Rabu pagi untuk melakukan pengambilan sampel udara. Pengukuran difokuskan pada partikulat PM10, yakni partikel udara berukuran hingga 10 mikrometer yang dapat menjadi indikator kualitas udara saat terjadi kabut asap.
Pengambilan sampel dilakukan selama 24 jam agar data yang diperoleh dapat menggambarkan kondisi kualitas udara secara lebih akurat.
“Setelah alat dipasang, pengambilan sampel dilakukan selama 24 jam. Setelah 24 jam, kertas saring akan diambil dan diganti dengan yang baru. Kemudian sampel tersebut akan diuji oleh petugas untuk mengetahui kadar partikulat yang terdapat di udara,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengukuran harus dilakukan hingga mencapai 24 jam untuk mendapatkan data yang dapat dijadikan dasar evaluasi.
“Untuk mendapatkan data yang valid, pengukuran harus dilakukan selama 24 jam. Jadi, sebelum mencapai 24 jam, data yang diperoleh belum dapat dijadikan hasil pengukuran secara utuh,” tegas Dasmardi.
DLH Bungo juga memastikan pemantauan akan terus dilakukan selama kondisi di lapangan masih menunjukkan adanya asap. Jika kondisi udara telah membaik, alat akan ditempatkan kembali di lokasi tertentu sesuai kebutuhan pemantauan.
Namun, apabila asap kembali muncul, pengukuran akan kembali dilakukan guna mengetahui kadar partikulat di udara.
“Mudah-mudahan dari hasil pengukuran ini kita bisa mendapatkan data yang jelas mengenai kondisi kualitas udara dan dampak asap yang terjadi,” pungkasnya.(mail)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *