Sel. Agu 18th, 2026

Terekam CCTV, Spesialis Pencurian Burung Kicau Berhasil Diringkus Tim Gunjo Polres Bungo

Oplus_131072

BUNGO – Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pelaku spesialis pencurian burung kicau yang kerap meresahkan warga, pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2026 sekira pukul 15.10 Wib.

Bayu (23) warga dusun tepian danto Bungo, dirinya tak berkutik saat diamankan Polisi setelah aksinya menggasak burung peliharaan milik korban terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV).

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan burung kicau kesayangannya.
Warga persada Indah 1 Blok A no. 34/10 Kelurahan Pasir putih, Kecamatan Rimbo tengah, Kabupaten Bungo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gunjo langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti di lokasi kejadian, termasuk rekaman CCTV yang merekam detik-detik aksi kejahatan pelaku.

​Berbekal rekaman kamera pengawas dan keterangan para saksi, Tim Gunjo melakukan pelacakan hingga berhasil mengendus keberadaan pelaku. Tanpa perlawanan berarti, Pelaku berhasil diamankan petugas beserta barang bukti.

​Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa
1 (satu) buah hp vivo y 31 warna hijau toska

  • 1 (satu) ekor burung murai
  • 1 (satu) ekor burung kacer
  • 1 (satu) buah kandang burung
  • 1 (satu) unit Sepeda motor Scoopy warna hitam beserta kunci kontak
  • 1 (satu) buah kandang umbaran burung.

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP. Ilham Tri Kurnia, S.Tr.K.,S.I.K dalam kesempatan nya mengatakan,
Benar saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Satreskrim ​Polres Bungo mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap keamanan lingkungan sekitar serta memanfaatkan fasilitas keamanan seperti CCTV yang terbukti sangat membantu kepolisian dalam mengusut tindak pidana.
(Ismar)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *