MUARA BUNGO – Seolah tidak ada kapoknya, seorang residivis kasus penggelapan kembali berulah dan meresahkan warga.tak tanggung-tanggung Pelaku tercatat melancarkan aksi kejahatannya di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di wilayah hukum Polsek Muara Bungo, dan akhirnya diringkus oleh Tim Opsnal “Kota Reborn” Polsek Muara Bungo.
Penangkapan pelaku bermula dari rentetan laporan masyarakat yang menjadi korban tindak pidana penggelapan barang berharga, mulai dari sepeda motor hingga handphone
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Polsek Muara Bungo Aipda. Eri mardiansyah di lapangan setelah melacak keberadaan pelaku yang dikenal cukup lihai melarikan diri. Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa ini tidak dapat berkutik saat hendak diamankan.
Adapun pelaku yang diamankan yaitu, R-D (29) merupakan warga Jl. Lopon Pasir Rt.001 Rw.01 Kelurahan Taman agung Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo, dirinya tak berkutik saat diamankan di kawasan Cadika, Kecamatan rimbo tengah, Bungo, Pada Senin tanggal 20 Juni 2026 sekira pukul 16.00 wib.
Adapun Modus yang dilakukan Pelaku Berulang di Tiga Lokasi Berbeda Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengawasan lapangan, pelaku memanfaatkan modus yang relatif sama di ketiga lokasi tersebut. Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminjam barang milik korban, berupa sepeda motor dan handphone. Namun, bukannya dikembalikan, barang-barang berharga tersebut justru dibawa kabur dan diduga hendak dijual atau digelapkan oleh pelaku.
Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Muara Bungo. Menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Kota Reborn Polsek Muara Bungo bergerak cepat melakukan penyelidikan, penelusuran rekam jejak pelaku, hingga akhirnya berhasil mengendus keberadaannya.
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP. Ilham Tri Kurnia,S.Tr.K.,S.I.K melalui Kapolsek Muara Bungo AKP. Andhi Setyawan,S.Tr.K.,S.I.K dalam kesempatan nya mengatakan,
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang merupakan residivis ini mengakui telah beraksi di 3 TKP berbeda. Sasaran utamanya adalah barang berharga seperti unit sepeda motor dan HP.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. Karena statusnya sebagai residivis, ancaman hukuman bagi pelaku dipastikan dapat makin memberatkan,”ungkap nya.
AKP. Andhi Setyawan Menambahkan,
Mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap berbagai tindak kejahatan, khususnya penggelapan dan pencurian. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat apabila melihat atau mengalami tindakan yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Saat ini Pelaku telah diamankan di Mapolsek Muara Bungo untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Ujarnya”
(Ismar)

