Sen. Jul 13th, 2026

Empat Tersangka Pengeroyokan di Area Hotel Bungo Plaza Ditahan, Polres Bungo Masih Kejar Pelaku Lain

Muara Bungo – Satreskrim Polres Bungo telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di area parkir belakang Hotel Bungo Plaza (Diamond Club), Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, JVS, diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah orang sehingga mengakibatkan korban mengalami luka berat dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit di Kota Padang.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, Satreskrim Polres Bungo melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka, yaitu: MH(20), MWJ(20), MF(18), AR(18)

Keempat tersangka saat ini telah diamankan di Polres Bungo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP. Ilham Tri Kurnia,S.T.r.k.,S.I.K saat dikonfirmasi diruang kerja nya mengatakan, Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi pihak lain yang diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut.

Polres Bungo berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan tidak menyelesaikan permasalahan dengan tindakan kekerasan. Setiap perkembangan penyidikan akan kami sampaikan sesuai dengan tahapan proses hukum yang berlaku.
(Ismar)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *