Rab. Feb 4th, 2026

Sengkarut Koperasi TSBU, Tolak LPJ, Demo, Audit Investigasi Lalu Apa?

Sayuti menunjukkan kartu anggota koperasi TSBU

PALUPI NEWS, BUNGO – Persoalan koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh (TSBU) tak kunjung usai. Bertahun tahun, persoalan belum juga menemukan titik temu. Dari hasil unjuk rasa yang dilakukan anggota koperasi berupa pembekuan sementara rekening kepengurusan koperasi juga menimbulkan polemik. Sayuti, salah satu tokoh kunci di polemik koperasi TSBU bicara lebih detail terkait sengkarut tak hanya soal koperasi tetapi juga merambah pada pengelolaan lahan oleh perusahaan.

Pada persoalan koperasi, Sayuti mengklaim, apa yang dilakukannya bersama anggota koperasi semata mata memperjuangkan hak mereka. Bahkan dia menyebut, aksi mereka adalah tindakan melawan kedzoliman. Dan buah dari unjukrasa kemarin, menurutnya adalah jalan tengah yang paling bisa diterima.

“Apa yang diputuskan Bupati sudah final menurut kami. Dan itu keputusan yang adil. Di berita acara sudah jelas dan wajib kita jalankan. Jangan ada polemik lagi,” tutur Sayuti.

Dari salinan berita acara yang diteken Bupati Bungo H Dedi Putra disebutkan bahwa sehubungan adanya dualisme kepengurusan koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh (TSBU) maka pengelolaan tandan buah segar yang bermitra dan dikelola dengan PT SKU untuk pencairan sementara dibayarkan kepada rio se Batang Uleh, yaitu Rio Tebing Tinggi Uleh, Rio Rambah, Rio Bukit Kemang dan Rio Renah Jelmu.

Kemudian selanjutnya para Rio diminta untuk membuka rekening baru dan kemudian rekening koperasi yang lama dibekukan sementara sampai selesainya audit investigasi dari auditor eksternal kantor akuntan publik dan perubahan AD-RT Koperasi TSBU.

Lebih jauh Sayuti menyebut bahwa aksi mereka adalah rentetan dari penolakan laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi tahun 2024 per tanggal 25 Juni. Sayuti mengurai, penolakan pertanggungjawaban itu karena pengurus koperasi dinilai tidak memenuhi unsur kelembagaan, usaha dan keuangan.

Usai penolakan laporan pertanggjawaban pengurus, anggota koperasi kemudian melayangkan surat kepada Dinas Koperasi UKM Perindag Kabupaten Bungo untuk meminta saran, terkait rapat anggota luar biasa.

“Pengurus koperasi tidak mampu dan tidak dapat memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan akuntansi perkoperasian, maka laporan pertanggungjawaban kita tolak,” tegas Sayuti.

“Saya tegaskan juga bahwa apa yang kita lakukan ini bukan kepentingan pribadi atau sekelompok orang. Saya ini melekat, saya secara sah adalah anggota koperasi dan juga pemilik lahan plasma,” urai Sayuti.

Dijelaskan Sayuti, upaya perbaikan pengelolaan koperasi sudah ada titik terang dengan kebijakan Bupati Bungo. Dengan itu, Sayuti berharap akan ada keadilan bagi para anggota.

“Yang diterima anggota, akhir akhir ini juga tak memenuhi unsur keadilan. Maka kami minta ada transparansi dalam pelaporan. Maka kami minta ada audit investigasi terkait persoalan ini. Intinya kami siap, mau diaudit sejauh mana. Saya juga pernah jadi pengurus, bedanya di jaman kita ada pelaporan lengkap dan serah terima kepengurusan,” ujar Sayuti.

Kemudian berkaitan dengan pengelolaan lahan oleh PT SKU, Sayuti menyebut ada dugaan pengelolaan lahan yang tak sesuai aturan. Tak tanggung tanggung, Sayuti menyebut, perusahaan diduga menyerobot 300 hektar lahan di kawasan hutan produksi. Ratusan hektar itu disebut terdiri dari divisi 1,3 dan 4.

“Dugaan kita, ada 300 hektar lebih yang digarap tidak resmi oleh perusahaan. Lahan itu di dalam hutan produksi. Kita punya data, kita punya petanya. Kita tidak ada ngomong saja,” tegas Sayuti.

“Yang dipasang plat satgas PKH hanya 105 hektar, temuan kita jauh di angka itu yg digarap. Kalau itu terbut HGU maka ada kuajiban perusahaan terhadap negara, dibayar atau tidak kami tidak tau. Yang kita tau ada 300an lebih hektar di HP yang saat ini digarap,” inbuh Sayuti

Sayuti menyebut, di Amdal tercatat 6.146 hektar, sementara fakta di lapangan sertifikat HGU hanya 1.660 hektar, selebihnya, klaim Sayuti tidak ada HGU.

“Itu bahkan sudah replanting, dengan alasan izin HGU sedang diurus. Dugaan kita, perusahaan sudah mencuri selama 1 dekade atau 1 siklus,” pungkas Sayuti.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *