BUNGO – Aksi Pencurian yang kerap terjadi dan meresahkan warga di di wilayah Hukum Polres Bungo kembali terungkap, kali ini Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo berhasil mengungkap kasus dan meringkus Pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Bungo. Terduga pelaku berinisial BJ (28) diamankan di salah satu warung di Dusun Empelu, Kabupaten Bungo, pada Senin (19/10/2026) sekira pukul 22.30 Wib.
Adapun Peristiwa pencurian terseb niut terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekira pukul 05.00 WIB di kediaman korban, yang beralamat di Lubuk Benteng RT 004, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Kejadian diketahui ketika istri korban terbangun dari tidur dan hendak menghidupkan air. Namun, saat itu diketahui satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BH 4970 UL yang sebelumnya diparkir di ruang tamu sudah tidak berada di tempat, termasuk kunci kontaknya.
Setelah melakukan pengecekan lebih lanjut, korban juga mendapati sejumlah barang berharga lainnya ikut hilang, yakni satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A07, satu unit telepon genggam Vivo Y03, uang tunai sebesar Rp700.000, serta sejumlah dokumen pribadi.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp16 juta. Korban kemudian mendatangi Polres Bungo untuk membuat laporan polisi agar peristiwa pencurian tersebut dapat diusut lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap kasus dan mengetahui keberadaan terduga pelaku. Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi keberadaan yang bersangkutan, Tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pria berinisial BJ di salah satu warung di Dusun Empelu, Kabupaten Bungo, pada Senin malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti berupa satu lembar STNK kendaraan roda dua, satu lembar surat keterangan leasing, satu buah kunci remot cadangan sepeda motor, serta satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna merah, diserahkan kepada personel yang menangani perkara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Plt Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM, Rabu (21/10/2026) , menyampaikan bahwa terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut. ia mengatakan dalam perkara ini, penyidik menyangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pelapor atau korban serta saksi-saksi yang berkaitan dengan kejadian guna melengkapi proses penyidikan.
Selain itu, Iptu Bambang JM, menghimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diharapkan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta selalu memperhatikan keamanan barang-barang berharga.
“Apabila mengalami, mengetahui, atau menemukan adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), masyarakat dihimbau segera menghubungi Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,”imbaunya.
“Polres Bungo berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bungo,”pungkas Plt Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM.
(Ismar)

