Bungo – Kasus dugaan penganiayaan yang sempat ditangani oleh Penyidik Satreskrim Polres Bungo, antara Terlapor Aka Dores (39) dengan Pelapor Taufiq Jumadi (42) akhirnya resmi diselesaikan secara damai melalui Pendekatan Mekanisme Restorative Justice (RJ).
Pada Kamis 30 Juli 2026.
Selesainya perkara hangat yg sempat viral ini, tidak lepas dari peran aktif Penasihat Hukum, Hendry Saragi, S.H., dalam kapasitasnya selaku Penegak Hukum guna mendampingi dan memastikan proses perdamaian yang telah berhasil dilakukanya mewakili kliennya Aka Dores terhadap korban Taufiq jumadi
Saat dikonfirmasi, Penasihat Hukum dari Terlapor Aka Dores, Hendry C Saragi, S.H., menjelaskan terkait perkara ini bahwa Langkah Hukum Mekanisme Restorative Justice telah diambil atas dasar kesepakatan perdamaian bersama, tanpa adanya paksaan dari Pihak-pihak manapun dan telah melalui Jalur Gelar Perkara serta hari ini telah pula di validasi oleh Penyidik Polres Bungo sehingga sudah jelas sama-sama kita saksikan Bahwa antara Klienya dengan Korban sudah tidak terjadi sedikitpun Permasalahan apapun, Menurut Bang Hendry menambahkan Bahwa sekarang kita sudah mengantongi Surat Kesepakatan Penyelesaian Perkara tertanggal 29 Juli 2026 yg dikeluarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bungo dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor : SP.Henti.Sidik / 13 / VII / Res.1.6 / 2026 / Reskrim, Tanggal 29 Juli 2026 yang dikeluarkan atas nama Kapolres Muara Bungo selanjutnya tinggal menunggu produk² ini agar dapat secepatnya menjadi Produk Hukum yaitu Penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo.
sebagai salah satu bukti selesainya perselisihan antara Para Pihak, kedua belah pihak secara terbuka di hadapan Penyidik saling berangkulan dan berjabat tangan. Dengan telah dikeluarkanya dan diberikanya kepada Para Pihak terkait surat – surat yang merupakan Produk dari Polres Bungo serta adanya Pencabutan Laporan Polisi yang dilakukan oleh Korban, maka Perkara tersebut resmi dinyatakan selesai oleh Polres Bungo selanjutnya tinggal menunggu Ketetapan Pengesahan dari Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo
Proses perdamaian tersebut berlangsung dengat hangat dan penuh rasa kekeluargaan serta Penasihat Hukum Terlapor Aka Dores berharap Pihak Korban dan Keluarganya segera melakukan tindakan medis lanjutan di Rumah Sakit pilihan yg terbaik sehingga Kompensasi dan Ganti rugi serta Biaya Medis dan lainya yang telah diberikan Penasihat Hukum Terlapor Aka Dores dapat berguna demi mengembalikan dan memulihkan keadaan Korban sampai dengan yg terbaik;
Bahwa kegiatan lanjutan yang berlangsung di ruang Restoratif Justice di Mapolres Bungo tersebut, Pihak Terlapor Aka Dores hadir didampingi oleh Penasihat Hukumnya Hendry C Saragi, S.H., dan Pihak Korban TJ didampingi oleh Keluarga Besarnya serta disaksikan langsung dihadapan Penyidik Polres Bungo.
(Ismar)

