BUNGO, JAMBI – Bukannya menjaga dan merawat orang tua yang sedang terbaring sakit, seorang pemuda di Kabupaten Bungo justru nekat melakukan aksi pencurian.
Pelaku tega menggasak uang tunai sebesar 13 juta rupiah, serta 3 buah Hp milik ayah kandungnya sendiri saat sang ayah tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Pelaku Tersebut tak berkutik saat diamankan Oleh Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo, Pada Kamis 23 Juli 2026.
Adapun Peristiwa Tindak Pidana Itu terjadi di RSUD H Hanafie Bungo, Pada hari Sabtu Tanggal 18 Juli 2026, Sekira pukul 21.00 Wib
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku memanfaatkan situasi dan kelengahan korban yang sedang terbaring lemas di kamar perawatan rumah sakit. Tanpa rasa iba, pelaku mengambil barang-barang berharga milik ayahnya sendiri, termasuk beberapa unit ponsel dan sejumlah uang tunai.
Korban yang menyadari barang-barang berharganya telah lenyap segera melaporkan kejadian tersebut. Petugas yang bergerak cepat melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku A.R (37) warga Padang Berhasil Diamankan Bersama Barang Bukti, tampak pelaku terduduk pasrah di depan ruang Sat Reskrim Polres Bungo didampingi oleh petugas kepolisian. Di hadapan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit ponsel hasil kejahatan.
Kapolres Bungo. AKBP Zamri Elfino, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Bungo AKP. Ilham Tri Kurnia,S.Tr.K.,S.I.K dalam kesempatan nya mengatakan,
”Saat ini Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sungguh sangat disayangkan aksi nekat ini dilakukan terhadap orang tua kandung sendiri yang sedang sakit,” ujar Kasat Reskrim
Saat ini, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam dijerat dengan pasal 476 tentang pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun Pidana Penjara
(Ismar)

